Terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pulau C dan D di Teluk Jakarta, Kelurahan Kamal Muara Jakarta Utara, menjadi perbincangan hangat di media sosial akhir-akhir ini. Harian Kompas tanggal 28 Agustus 2017 menyebut Sertipikat HGB bernomor 1897/HGB/BPN-09.05/2017 tersebut diberikan kepada PT Kapuk Niaga Indah (KNI) seluas 3.120.000 meter persegi.
Berbeda dengan Kompas, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, M Najib Taufieq menyebutkan dalam siaran pers tertanggal 28 Agustus 2017, yang juga beredar ramai di medsos, bahwa pemegang HGB pulau C dan D adalah PT Kapuk Naga Indah. Hal ini sesuai dengan screenshot sertipikat bersangkutan yang banyak beredar di berbagai jaringan medsos.
Lebih lanjut Najib mengatakan, Kanwil BPN DKI baru akan membicarakan persoalan itu. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, akan dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait alasan pengeluaran sertipikat HGB pulau reklamasi yang sampai saat ini masih berpolemik tersebut. "Kawan-kawan di Utara dengan semangat percepatannya tahu-tahu super cepat selesai begitu, jadi ini mesti kita evaluasi dulu," ujarnya, dikutip dari http://m.republika.co.id (akses tanggal 28 Agustus 2017).
Pertanyaan yang mengemuka dalam berbagai diskusi di medsos, antara lain: (1) Apakah bisa (syah) sertipikat HGB diterbitkan tanpa tertulis jangka waktu berlaku?, (2) Kewenangan siapakah untuk melakukan pengukuran tanah dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian HGB dengan luas 3,12 juta meter persegi?
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak sederhana. Satu pertanyaan mungkin akan melahirkan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Contoh nomor (1). Mengenai tidak disebutkannya masa berlaku sertipikat HBG dimaksud. Apakah ketentuan yang tidak disebut tersebut otomatis dianggap mengacu pada peraturan di atasnya (UU No.5 Tahun 1960 dan PP No.24 Tahun 1997)..., namun bila memang demikian semestinya disebut masa berlaku HGB tersebut. Apakah 20, 25 atau 30 tahun? Nah, kan?!!!
Pertanyaan nomor (2), silahkan simak Peraturan Kepala BPN No.2 Tahun 2013 (Perkaban 2/2013) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Pasal 4 tentang kewenangan Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai Pemberian Hak, huruf c disebut termasuk pemberian HGB di atas tanah HPL, tidak disebut batasan luas sebagaimana batasan luas disebut dalam huruf a dan b.
Sampai di sini nampak masalahnya ada pada tidak disebutkannya masa berlaku HGB dan (menurut beberapa sumber) akta pendirian badan hukumnya. Sebenarnya hal ini akan jelas bila diteliti dokumen SK yang mendasari terbitnya sertipikat dimaksud. Di dalam SK semestinya tertulis dengan jelas, di antaranya, masa berlaku hak dan akta pendirian badan hukum pemohon. Seringkali kekhilafan terjadi detail tersebut tidak dicantumkan dalam sertipikat.
Dokumen yang memuat perjanjian antara (calon) pemegang HGB dengan pemegang Hak Pengelolaan (HPL) dapat juga disimak untuk membantu menjernihkan suasana. Dengan itikad dan prasangka yang baik, keputusan Kasten Situmorang (dalam penerbitan sertipikat HGB tsb) yang didukung M Najib Taufieq, tentunya sudah melalui pertimbangan teknis dan legal yang cukup.
Kompleksitas akan muncul tatkala aspek politis digunakan sebagai alat bedah. Bukannya politik itu buruk, namun kompleks. Kompleks itu bahasa sehari-harinya= runyam.
------
Fahmi Charish Mustofa -- 30 Agustus 2017 -- fahmicmdw@gmail.com
Berbeda dengan Kompas, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, M Najib Taufieq menyebutkan dalam siaran pers tertanggal 28 Agustus 2017, yang juga beredar ramai di medsos, bahwa pemegang HGB pulau C dan D adalah PT Kapuk Naga Indah. Hal ini sesuai dengan screenshot sertipikat bersangkutan yang banyak beredar di berbagai jaringan medsos.
Lebih lanjut Najib mengatakan, Kanwil BPN DKI baru akan membicarakan persoalan itu. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, akan dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait alasan pengeluaran sertipikat HGB pulau reklamasi yang sampai saat ini masih berpolemik tersebut. "Kawan-kawan di Utara dengan semangat percepatannya tahu-tahu super cepat selesai begitu, jadi ini mesti kita evaluasi dulu," ujarnya, dikutip dari http://m.republika.co.id (akses tanggal 28 Agustus 2017).
Pertanyaan yang mengemuka dalam berbagai diskusi di medsos, antara lain: (1) Apakah bisa (syah) sertipikat HGB diterbitkan tanpa tertulis jangka waktu berlaku?, (2) Kewenangan siapakah untuk melakukan pengukuran tanah dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian HGB dengan luas 3,12 juta meter persegi?
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak sederhana. Satu pertanyaan mungkin akan melahirkan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Contoh nomor (1). Mengenai tidak disebutkannya masa berlaku sertipikat HBG dimaksud. Apakah ketentuan yang tidak disebut tersebut otomatis dianggap mengacu pada peraturan di atasnya (UU No.5 Tahun 1960 dan PP No.24 Tahun 1997)..., namun bila memang demikian semestinya disebut masa berlaku HGB tersebut. Apakah 20, 25 atau 30 tahun? Nah, kan?!!!
Pertanyaan nomor (2), silahkan simak Peraturan Kepala BPN No.2 Tahun 2013 (Perkaban 2/2013) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Pasal 4 tentang kewenangan Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai Pemberian Hak, huruf c disebut termasuk pemberian HGB di atas tanah HPL, tidak disebut batasan luas sebagaimana batasan luas disebut dalam huruf a dan b.
Sampai di sini nampak masalahnya ada pada tidak disebutkannya masa berlaku HGB dan (menurut beberapa sumber) akta pendirian badan hukumnya. Sebenarnya hal ini akan jelas bila diteliti dokumen SK yang mendasari terbitnya sertipikat dimaksud. Di dalam SK semestinya tertulis dengan jelas, di antaranya, masa berlaku hak dan akta pendirian badan hukum pemohon. Seringkali kekhilafan terjadi detail tersebut tidak dicantumkan dalam sertipikat.
Dokumen yang memuat perjanjian antara (calon) pemegang HGB dengan pemegang Hak Pengelolaan (HPL) dapat juga disimak untuk membantu menjernihkan suasana. Dengan itikad dan prasangka yang baik, keputusan Kasten Situmorang (dalam penerbitan sertipikat HGB tsb) yang didukung M Najib Taufieq, tentunya sudah melalui pertimbangan teknis dan legal yang cukup.
Kompleksitas akan muncul tatkala aspek politis digunakan sebagai alat bedah. Bukannya politik itu buruk, namun kompleks. Kompleks itu bahasa sehari-harinya= runyam.
------
Fahmi Charish Mustofa -- 30 Agustus 2017 -- fahmicmdw@gmail.com
Comments
Post a Comment