Proses pengumpulan data pertanahan memakan waktu penyelesaian paling lama dalam alur proses penerbitan sertipikat baru. Pengumpulan data pertanahan yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis bidang tanah merupakan metode konvensional. Pengamatan terhadap penyelesaian penerbitan sertipikat sering digunakan untuk menghitung perkiraan penyelesaian sertipikasi bidang tanah, dengan mengetahui laju penyelesaiannya, dalam suatu satuan wilayah pendaftaran tanah. Terdapat parameter penentu laju penyelesaian sertipikasi tersebut, yakni: (1) volume pekerjaan yang harus diselesaikan dan (2) laju penyelesaian pekerjaan per satuan waktu.
Volume pekerjaan direpresentasikan oleh jumlah total bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Perkiraan jumlah total bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia adalah sekitar 100 juta bidang tanah [1].
Gambar 1. Kondisi data bidang tanah (diolah dari: Kemen.ATR/BPN, 2015)
Rincian kondisi data bidang tanah dapat dilihat dalam Gambar 1. Dari jumlah total 100 juta bidang tanah (A), terdapat 55,5 juta bidang tanah belum terdaftar (E) yang tentunya belum terpetakan. Kemudian dari jumlah 44,5 juta bidang tanah terdaftar (B), terdapat 27,7 juta bidang tanah telah terpetakan (C) atau terdapat 16,8 juta bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan secara digital. Kemudian (D) merepresentasikan jumlah bidang tanah yang memiliki kondisi ideal, informasi subyek dan obyeknya terhubung, lengkap dan benar, adalah sejumlah 19 juta bidang tanah.
Berdasarkan uraian di atas terdapat paling tidak 2 situasi, yakni (1) bidang tanah terdaftar dan belum terdaftar dan (2) bidang tanah belum terpetakan secara digital. Bila dilihat dari situasi 1 maka kekurangan data spasial bidang tanah sejumlah 55,5 juta bidang tanah belum terdafftar, yang tentunya belum dipetakan, sebut saja parameter 1-a. Bila dilihat dari situasi 2, terdapat kekurangan data spasial bidang tanah sejumlah kurang lebih 72,3 juta bidang tanah, sebut saja parameter 1-b.
Parameter kedua, laju penyelesaian penerbitan sertipikat, dapat ditentukan dengan menghitung, dalam sebuah fungsi matematika, variabel penentu laju penyelesaian penerbitan sertipikat. Variabel tersebut antara lain: jumlah bidang tanah terdaftar, jumlah bidang tanah total, rata-rata penyelesaian pendaftaran tanah pertama kali per satuan waktu. Variabel-variabel tersebut akan digunakan sebagai dasar penghitungan prediksi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah pertama kali.
Data yang diambil untuk melengkapi variabel dimaksud menggunakan sampel beberapa kantor pertanahan dengan kriteria jawa-luar jawa dan kota-kabupaten. Setelah dianalisis hasil pengumpulan sampelnya didapat informasi bahwa pemetaan bidang tanah dengan mengandalkan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali adalah bervariasi antara satu kantor dengan kantor lain, dimana kisaran waktu yang diperlukan untuk memetakan seluruh wilayah kerja suatu kantor paling cepat 1 tahun dan paling lama 333 tahun dengan rerata 93 tahun (lihat Tabel 1).
Tabel 1. Prediksi penyelesaian sertipikasi bidang tanah (diolah dari Djuita & Yuanita, 2011)
Berdasar Tabel 1 didapat rata-rata jumlah pendaftaran tanah pertama kali sejumlah 4.551 per tahun, sebut saja parameter 2.
Tabel 2. Laju penyelesaian sertipikasi bidang tanah (diolah dari Kemen.ATR/BPN, 2014)
Sehingga dengan jumlah bidang tanah belum terpetakan 72.300.000 (parameter 1-a) bidang tanah dan rata-rata kemampuan sertipikasi bidang tanah 4.551 per tahun, maka waktu yang diperlukan untuk mensertipikatkan seluruh bidang tanah yang ada adalah 15.886 tahun. Sedangkan dengan menggunakan parameter 1-b (55.000.000 bidang tanah) waktu yang dibutuhkan adalah 12.085 tahun.
Dengan menggunakan data rata-rata laju sertipikasi dari Tabel 2, yakni 1.736.511 sertipikat per tahun, maka sertipikasi bidang tanah seluruh wilayah Indonesia akan dapat diwujudkan dalam jangka waktu antara 32-42 tahun.
Daftar bacaan:
[1] Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, “Komputerisasi Layanan Pertanahan,” Website Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, 2015. [Online]. Tersedia di: http://www.bpn.go.id/Publikasi/Inovasi/Komputerisasi-Layanan-Pertanahan. [Diakses: 01-Feb-2015].
[2] R. Djuita dan H. Yuanita, “Permasalahan dan Solusi Pendaftaran Tanah Pertama Kali di beberapa Kantor Pertanahan,” Jurnal Iptek Pertanahan “Percepatan Legalisasi Aset,” vol. 1, no. 1, pp. 1–33, 2011.
[3] Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, “Data Pertanahan,” Website Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, 2014. [Online]. Tersedia di: http://www.bpn.go.id/Publikasi/Data-Pertanahan. [Diakses: 07-Okt-2014].
Volume pekerjaan direpresentasikan oleh jumlah total bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Perkiraan jumlah total bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia adalah sekitar 100 juta bidang tanah [1].

Gambar 1. Kondisi data bidang tanah (diolah dari: Kemen.ATR/BPN, 2015)
Rincian kondisi data bidang tanah dapat dilihat dalam Gambar 1. Dari jumlah total 100 juta bidang tanah (A), terdapat 55,5 juta bidang tanah belum terdaftar (E) yang tentunya belum terpetakan. Kemudian dari jumlah 44,5 juta bidang tanah terdaftar (B), terdapat 27,7 juta bidang tanah telah terpetakan (C) atau terdapat 16,8 juta bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan secara digital. Kemudian (D) merepresentasikan jumlah bidang tanah yang memiliki kondisi ideal, informasi subyek dan obyeknya terhubung, lengkap dan benar, adalah sejumlah 19 juta bidang tanah.
Berdasarkan uraian di atas terdapat paling tidak 2 situasi, yakni (1) bidang tanah terdaftar dan belum terdaftar dan (2) bidang tanah belum terpetakan secara digital. Bila dilihat dari situasi 1 maka kekurangan data spasial bidang tanah sejumlah 55,5 juta bidang tanah belum terdafftar, yang tentunya belum dipetakan, sebut saja parameter 1-a. Bila dilihat dari situasi 2, terdapat kekurangan data spasial bidang tanah sejumlah kurang lebih 72,3 juta bidang tanah, sebut saja parameter 1-b.
Parameter kedua, laju penyelesaian penerbitan sertipikat, dapat ditentukan dengan menghitung, dalam sebuah fungsi matematika, variabel penentu laju penyelesaian penerbitan sertipikat. Variabel tersebut antara lain: jumlah bidang tanah terdaftar, jumlah bidang tanah total, rata-rata penyelesaian pendaftaran tanah pertama kali per satuan waktu. Variabel-variabel tersebut akan digunakan sebagai dasar penghitungan prediksi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah pertama kali.
Data yang diambil untuk melengkapi variabel dimaksud menggunakan sampel beberapa kantor pertanahan dengan kriteria jawa-luar jawa dan kota-kabupaten. Setelah dianalisis hasil pengumpulan sampelnya didapat informasi bahwa pemetaan bidang tanah dengan mengandalkan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali adalah bervariasi antara satu kantor dengan kantor lain, dimana kisaran waktu yang diperlukan untuk memetakan seluruh wilayah kerja suatu kantor paling cepat 1 tahun dan paling lama 333 tahun dengan rerata 93 tahun (lihat Tabel 1).
Tabel 1. Prediksi penyelesaian sertipikasi bidang tanah (diolah dari Djuita & Yuanita, 2011)
| No | Kantor Pertanahan (Kantah) | Jumlah Bidang Tanah | Perkiraan Penyelesaian Pendaftaran Tanah Pertama Kali | ||||
| Total (perkiraan) | Terdaftar | Blm Terdaftar | % Terdaftar | Rata2 pendaft. tanah / tahun | Perkiraan jangka waktu | ||
| 1 | Kantah 1 | 600.000 | 487.615 | 112.385 | 81 | 2.000 | 56 |
| 2 | Kantah 2 | 490.560 | 384.416 | 106.144 | 78 | 18.000 | 6 |
| 3 | Kantah 3 | 187.212 | 133.328 | 53.884 | 71 | 1.000 | 54 |
| 4 | Kantah 4 | 280.000 | 210.000 | 70.000 | 75 | 210 | 333 |
| 5 | Kantah 5 | 299.018 | 116.032 | 182.986 | 39 | 2.500 | 73 |
| 6 | Kantah 6 | 204.496 | 120.198 | 84.298 | 59 | 2.000 | 42 |
| 7 | Kantah 7 | 156.442 | 111.792 | 44.650 | 71 | 9.000 | 5 |
| 8 | Kantah 8 | 466.420 | 186.568 | 279.852 | 40 | 2.100 | 133 |
| 9 | Kantah 9 | 180.000 | 63.520 | 116.480 | 35 | 2.500 | 47 |
| 10 | Kantah 10 | 1.214.274 | 460.820 | 753.454 | 38 | 8.000 | 94 |
| 11 | Kantah 11 | 950.000 | 20.655 | 929.345 | 2 | 3.500 | 266 |
| 12 | Kantah 12 | 6.000 | 2.000 | 4.000 | 33 | 3.800 | 1 |
| RERATA | 52 | 4.551 | 93 | ||||
Berdasar Tabel 1 didapat rata-rata jumlah pendaftaran tanah pertama kali sejumlah 4.551 per tahun, sebut saja parameter 2.
Tabel 2. Laju penyelesaian sertipikasi bidang tanah (diolah dari Kemen.ATR/BPN, 2014)
| Tahun | Jml Bidang Tanah Terdaftar | Laju Sertipikasi / 2 thn | Rata-rata Laju / tahun |
| 1960 sd 2001 | 28.687.240 | 2.347.535 | 1.736.511 |
| sd 2003 | 31.034.775 | ||
| sd 2005 | 33.299.903 | 5.723.588 | |
| sd 2007 | 39.023.491 | ||
| sd 2009 | 42.184.907 | 2.347.943 | |
| sd 2011 | 44.532.850 |
Sehingga dengan jumlah bidang tanah belum terpetakan 72.300.000 (parameter 1-a) bidang tanah dan rata-rata kemampuan sertipikasi bidang tanah 4.551 per tahun, maka waktu yang diperlukan untuk mensertipikatkan seluruh bidang tanah yang ada adalah 15.886 tahun. Sedangkan dengan menggunakan parameter 1-b (55.000.000 bidang tanah) waktu yang dibutuhkan adalah 12.085 tahun.
Dengan menggunakan data rata-rata laju sertipikasi dari Tabel 2, yakni 1.736.511 sertipikat per tahun, maka sertipikasi bidang tanah seluruh wilayah Indonesia akan dapat diwujudkan dalam jangka waktu antara 32-42 tahun.
Daftar bacaan:
[1] Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, “Komputerisasi Layanan Pertanahan,” Website Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, 2015. [Online]. Tersedia di: http://www.bpn.go.id/Publikasi/Inovasi/Komputerisasi-Layanan-Pertanahan. [Diakses: 01-Feb-2015].
[2] R. Djuita dan H. Yuanita, “Permasalahan dan Solusi Pendaftaran Tanah Pertama Kali di beberapa Kantor Pertanahan,” Jurnal Iptek Pertanahan “Percepatan Legalisasi Aset,” vol. 1, no. 1, pp. 1–33, 2011.
[3] Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, “Data Pertanahan,” Website Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, 2014. [Online]. Tersedia di: http://www.bpn.go.id/Publikasi/Data-Pertanahan. [Diakses: 07-Okt-2014].
Comments
Post a Comment