Terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pulau C dan D di Teluk Jakarta, Kelurahan Kamal Muara Jakarta Utara, menjadi perbincangan hangat di media sosial akhir-akhir ini. Harian Kompas tanggal 28 Agustus 2017 menyebut Sertipikat HGB bernomor 1897/HGB/BPN-09.05/2017 tersebut diberikan kepada PT Kapuk Niaga Indah (KNI) seluas 3.120.000 meter persegi. Berbeda dengan Kompas, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, M Najib Taufieq menyebutkan dalam siaran pers tertanggal 28 Agustus 2017, yang juga beredar ramai di medsos, bahwa pemegang HGB pulau C dan D adalah PT Kapuk Naga Indah. Hal ini sesuai dengan screenshot sertipikat bersangkutan yang banyak beredar di berbagai jaringan medsos.
Mengetik hari-hari...