Apakah profesi surveyor (petugas ukur pertanahan) akan benar-benar hilang ditelan era Revolusi Industri 4.0?
Presiden Jokowi, melalu Tjahjo Kumolo (Menpan RB), mencanangkan program efisiensi birokrat dengan memangkas beberapa level pejabat eselon yang dianggap tidak menampakkan manfaat yang diharapkan (sumber: Detik.com dan Kompas.com).
Saya mengamati kebijakan ini sangat startegis dalam mengantisipasi perubahan yang kita kenal dengan istilah Revolusi Industri 4.0. Perkembangan ini membawa efek disrupsi terhadap beberapa profesi yang kita kenal selama ini, yang akhirnya mau tidak mau elemen birokrat mesti menyesuaikan.
Dalam hal profesi surveyor menarik untuk dikaji mempertimbangkan karakteristik profesi dan perkembangan teknologi. Sebagai contoh penggunaan peta bersumber dari OpenStreetMap (OSM) telah banyak dikembangkan dalam rangka pengukuran dan pemetaan perkotaan. OSM dalam rangka survei kadaster, meliputi: keuntungan dan kerugian penggunaan metode online dan keterbukaan prosedur. Selanjutnya mengkaji perbedaan peran pengguna level pakar dan awam dalam kegiatan survei oleh pemerintah. Hasil menunjukkan bahwa pengguna dapat dengan mudah membedakan perbedaan kapasitas antara OSM dan perangkat lunak komersial; metodologi OSM yang murah, mudah digunakan dan cepat berbeda dengan metodologi perangkat lunak komersial yang akurat, otoritatif, dan terjamin (Basiouka, Potsiou, & Bakogiannis, 2015).
Model pendekatan fit-for-purpose (FFP) dikaji dalam kegiatan pengukuran kadaster berbasis partisipasi pemilik bidang tanah dengan menggunakan layanan mobile yang disediakan oleh pemerintah. Parameter yang digunakan konsumsi waktu, kualitas dan akurasi. Kendala-kendala yang ditemui diklasifikasi. Hasilnya metode yang digunakan cocok dengan kondisi baik negara maju maupun negara berkembang (Apostolopoulos, Geli, Petrelli, Potsiou, & Ioannidis, 2018).
Sistem kadaster berpusat pada petugas ukur/surveyor berlisensi yang bertugas mendefinisikan dan menetapkan batas bidang tanah (PwC, 2016). Tugas tersebut mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Peran pengukuran dan pemetaan di era kolonial Inggris telah dimulai di negara jajahannya (USA). Peta kadaster sudah digunakan sejak abad pertengahan untuk hak atas tanah. Peta merupakan instrumen bagi kegiatan pembanguna pemukiman di era kolonial Inggris di Amerika Utara. Peta juga menunjukkan keterbatasan sumber daya tanah bagi kegiatan pembangunan yang saat itu didominasi peternakan dan pertanian (Kain, 2002).
Bidang penilaian nilai tanah dan properti serta manajemen aset dan fasilitas, pada level fungsional, akan sedikit melambat, alih-alih meningkat. Namun masa transisi memang demikian di awal langkah. Tuntutan konsistensi, transparansi dan ketepatan waktu menjadi semakin tinggi. Pemantauannya berlangsung secara real-time sehingga manipulasi kotor bisa direduksi. Sensor makin beragam dalam koridor Internet of Things (IoT). Pengurangan biaya pengelolaan portofolio bangunan. Ada kemungkinan bahwa jumlah pegawai di bidang-bidang tertentu akan berkurang secara signifikan. Keterampilan baru perlu diasah mengantisipasi era disrupsi 4.0 (Thompson & Waller, 2017).
Profesi petugas ukur tidak akan musnah. Otoritas/kewenangan, yang dimiliki petugas ukur, dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan kadaster masih diperlukan. Tidak akan punah namun akan menyublim dan menjelma dalam koridor baru: outsourcing. Tidak berbeda dengan fungsi PPAT sebagai mitra pendokumentasian hal-hal terkait tanah dari sisi legal formal.
Otoritas tersebut nantinya, menimbang efisiensi dana, akan didelegasikan kepada masyarakat awam yang dipersenjatai mobile-app dan alat penentu posisi, tentu saja dengan dibekali keterampilan dasar pengukuran dan pemetaan kadaster. Sinergi Kementerian ATR/BPN, Kemendes dan Kemendagri diharapkan dapat merumuskan kebijakan sebagai payung hukum.
Apostolopoulos, K., Geli, M., Petrelli, P., Potsiou, C., & Ioannidis, C. (2018). A new model for cadastral surveying using crowdsourcing. Survey Review, 50(359). https://doi.org/10.1080/00396265.2016.1253522?src=recsys
Basiouka, S., Potsiou, C., & Bakogiannis, E. (2015). OpenStreetMap for cadastral purposes: an application using VGI for official in urban areas. Survey Review, 47(344). https://doi.org/10.1179/1752270615Y.0000000011?src=recsys
Kain, R. J. P. (2002). The role of cadastral surveys and maps in land settlement from England. Landscape Research, 27(1), 11–24. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/01426390220110739
PwC. (2016). Surveyors and the value of cadastral integrity. Australia: PricewaterhouseCoopers Consulting Pty Limited.
Thompson, B., & Waller, A. (2017). The Impact of Emerging Technologies on the Surveying Profession. Diambil dari https://www.rics.org/globalassets/rics-website/media/knowledge/research/insights/impact-of-emerging-technologies-on-the-surveying-profession-rics.pdf
Saya mengamati kebijakan ini sangat startegis dalam mengantisipasi perubahan yang kita kenal dengan istilah Revolusi Industri 4.0. Perkembangan ini membawa efek disrupsi terhadap beberapa profesi yang kita kenal selama ini, yang akhirnya mau tidak mau elemen birokrat mesti menyesuaikan.
Pendekatan Baru Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan
Dalam hal profesi surveyor menarik untuk dikaji mempertimbangkan karakteristik profesi dan perkembangan teknologi. Sebagai contoh penggunaan peta bersumber dari OpenStreetMap (OSM) telah banyak dikembangkan dalam rangka pengukuran dan pemetaan perkotaan. OSM dalam rangka survei kadaster, meliputi: keuntungan dan kerugian penggunaan metode online dan keterbukaan prosedur. Selanjutnya mengkaji perbedaan peran pengguna level pakar dan awam dalam kegiatan survei oleh pemerintah. Hasil menunjukkan bahwa pengguna dapat dengan mudah membedakan perbedaan kapasitas antara OSM dan perangkat lunak komersial; metodologi OSM yang murah, mudah digunakan dan cepat berbeda dengan metodologi perangkat lunak komersial yang akurat, otoritatif, dan terjamin (Basiouka, Potsiou, & Bakogiannis, 2015).
Model pendekatan fit-for-purpose (FFP) dikaji dalam kegiatan pengukuran kadaster berbasis partisipasi pemilik bidang tanah dengan menggunakan layanan mobile yang disediakan oleh pemerintah. Parameter yang digunakan konsumsi waktu, kualitas dan akurasi. Kendala-kendala yang ditemui diklasifikasi. Hasilnya metode yang digunakan cocok dengan kondisi baik negara maju maupun negara berkembang (Apostolopoulos, Geli, Petrelli, Potsiou, & Ioannidis, 2018).
Peran Petugas Ukur dalam era Revolusi Industri 4.0
Sistem kadaster berpusat pada petugas ukur/surveyor berlisensi yang bertugas mendefinisikan dan menetapkan batas bidang tanah (PwC, 2016). Tugas tersebut mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Pemecahan bidang tanah/properti.
- Pemecahan rumah susun.
- Pengembalian batas bidang tanah untuk mem-verifikasi posisi/letak bidang tanah dalam kegiatan pengembangan properti.
- Identifikasi batas bidang tanah.
- Konfirmasi lokasi pada dokumentasi properti yang ada.
- Survei detail/kontur.
Peran pengukuran dan pemetaan di era kolonial Inggris telah dimulai di negara jajahannya (USA). Peta kadaster sudah digunakan sejak abad pertengahan untuk hak atas tanah. Peta merupakan instrumen bagi kegiatan pembanguna pemukiman di era kolonial Inggris di Amerika Utara. Peta juga menunjukkan keterbatasan sumber daya tanah bagi kegiatan pembangunan yang saat itu didominasi peternakan dan pertanian (Kain, 2002).
Bidang penilaian nilai tanah dan properti serta manajemen aset dan fasilitas, pada level fungsional, akan sedikit melambat, alih-alih meningkat. Namun masa transisi memang demikian di awal langkah. Tuntutan konsistensi, transparansi dan ketepatan waktu menjadi semakin tinggi. Pemantauannya berlangsung secara real-time sehingga manipulasi kotor bisa direduksi. Sensor makin beragam dalam koridor Internet of Things (IoT). Pengurangan biaya pengelolaan portofolio bangunan. Ada kemungkinan bahwa jumlah pegawai di bidang-bidang tertentu akan berkurang secara signifikan. Keterampilan baru perlu diasah mengantisipasi era disrupsi 4.0 (Thompson & Waller, 2017).
Kesimpulan
Profesi petugas ukur tidak akan musnah. Otoritas/kewenangan, yang dimiliki petugas ukur, dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan kadaster masih diperlukan. Tidak akan punah namun akan menyublim dan menjelma dalam koridor baru: outsourcing. Tidak berbeda dengan fungsi PPAT sebagai mitra pendokumentasian hal-hal terkait tanah dari sisi legal formal.
Otoritas tersebut nantinya, menimbang efisiensi dana, akan didelegasikan kepada masyarakat awam yang dipersenjatai mobile-app dan alat penentu posisi, tentu saja dengan dibekali keterampilan dasar pengukuran dan pemetaan kadaster. Sinergi Kementerian ATR/BPN, Kemendes dan Kemendagri diharapkan dapat merumuskan kebijakan sebagai payung hukum.
Referensi
Apostolopoulos, K., Geli, M., Petrelli, P., Potsiou, C., & Ioannidis, C. (2018). A new model for cadastral surveying using crowdsourcing. Survey Review, 50(359). https://doi.org/10.1080/00396265.2016.1253522?src=recsys
Basiouka, S., Potsiou, C., & Bakogiannis, E. (2015). OpenStreetMap for cadastral purposes: an application using VGI for official in urban areas. Survey Review, 47(344). https://doi.org/10.1179/1752270615Y.0000000011?src=recsys
Kain, R. J. P. (2002). The role of cadastral surveys and maps in land settlement from England. Landscape Research, 27(1), 11–24. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/01426390220110739
PwC. (2016). Surveyors and the value of cadastral integrity. Australia: PricewaterhouseCoopers Consulting Pty Limited.
Thompson, B., & Waller, A. (2017). The Impact of Emerging Technologies on the Surveying Profession. Diambil dari https://www.rics.org/globalassets/rics-website/media/knowledge/research/insights/impact-of-emerging-technologies-on-the-surveying-profession-rics.pdf
Comments
Post a Comment