Skip to main content

Fatwa Haram Rokok

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. Bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.


Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."
Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;

1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.

Ulama Mesir, Syria, Saudi

Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.

Dr Yusuf Qardhawi

Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya Halal & Haram dalam Islam. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

Comments

  1. Ulama Harus Ikut Pikirkan Dampak Fatwa Rokok HaramMeski masih dalam tahap wacana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram merokok bagi umat Islam. Isu ini dapat menjadi kontroversi baru karena bisa membuat punahnya sebuah ekosistem dan komunitas yang sudah mapan.Persoalannya, tentu adalah bagaimana mengatasi krisis yang terjadi pasca fatwa haram oleh MUI. Siapakah yang bertanggungjawab atas dampak negatif dari dikeluarkannya fatwa ini ? Apakah MUI juga sudah memikirkan dampak-dampaknya ?Padahal, jika fatwa rokok haram diluncurkan pasti dampak sosial ekonomisnya akan luar biasa besar. Rokok merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara, dan juga penyumbang berbagai kegiatan (sponsorship) bahkan dalam event resmi pemerintahan dan keagamaan. Bukan itu saja, berapa juta orang yag akan mendapat kesengsaraan akibat masalah ini. Pengusaha dan karyawan pabrik rokok, meskipun banyak barangkali masih bisa dihitung. Tetapi, berapa jumlah tetangga kita yang menjadi tukang rokok di sepanjang jalan, tentu jumlahnya akan menjadi sangat banyak.Dalam konteks ini, kita mengharapkan agar para ulama (jika mengeluarkan fatwa rokok haram) juga turut membantu memikirkan nasib dan masa depan jutaan komunitas manusia yang menggantungkan hidupnya kepada industri rokok. Terima kasih.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kenali Tanda-tanda Orang Yang Disejahterakan Allah

"Dan orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya dibawa ke dalam surga berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya, kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu, berbahagialah kamu! maka masukilah surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya" (QS 39:73) Sungguh bahagia orang yang taqwa kepada Tuhannya. Dia akan selalu berada dalam kebaikan. Melalui tanda-tandanya, kamu dapat mengenalinya. - Dimanapun dia berada, kesucian selalu memancar di wajahnya, kedamaian selalu merambah kepada orang-orang di sekitarnya, kedermawanannya selalu mengalahkan kebutuhannya. - Dia tidak disusahkan dengan berkurangnya harta benda dan akalnya selalu berada di atas nafsunya. - Dengan kata-kata, dia selalu menebar keselamatan kepada siapa saja, yang dikenalnya atau tidak. Maka bila kamu ingin dikelompokkan ke dalam golongan orang-orang yang berbahagia tersebut, hendaklah kamu tidak pernah merasa letih untuk men...

Don't Become a Scientist!

Apakah Anda berpikir untuk menjadi seorang ilmuwan? Apakah Anda ingin mengungkap misteri alam, melakukan eksperimen atau melakukan perhitungan untuk mempelajari cara kerja dunia? Lupakan! Sains itu menyenangkan dan mengasyikkan. Sensasi penemuan itu unik. Jika Anda cerdas, ambisius dan pekerja keras, Anda harus mengambil jurusan sains sebagai sarjana. Tapi cukup segitu saja. Setelah lulus, Anda harus berurusan dengan dunia nyata. Itu berarti Anda tidak perlu mempertimbangkan untuk lulus sekolah dalam sains. Sebaliknya, lakukan sesuatu yang lain: sekolah kedokteran, sekolah hukum, komputer atau teknik, atau sesuatu yang menarik bagi Anda. Mengapa saya (seorang profesor fisika) mencoba untuk mencegah Anda dari mengikuti jalur karier yang berhasil bagi saya? Karena zaman telah berubah (saya menerima gelar Ph.D saya pada tahun 1973, dan resmi jadi ilmuwan tahun 1976). Ilmu pengetahuan Amerika tidak lagi menawarkan jalur karier yang masuk akal. Jika Anda lulus sekolah sains, itu ber...

Geoportal sebagai implementasi Infrastruktur Data Spasial (IDS)

Geoportal adalah salah satu contoh implementasi IDS Global (GSDI = Global Spatial Data Infrastructure ) yang memanfaatkan tekologi web. Portal di GSDI disebut Geoportal yang memiliki motto “kebebasan yang bersatu” – freedom united [1]. Motto “kebebasan yang bersatu” mencerminkan fakta bahwa geoportal adalah jaringan portal yang didirikan oleh berbagai organisasi, masing-masing dengan otonomi sendiri, tetapi bekerja dalam satu set aturan. Berikut diuraikan secara singkat geoportal dalam perjalanan sejarah GSDI di beberapa negara di dunia.